BAB IPENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu aturan administrasi, ada dua jenis aturan administrasi, yaitu pertama,hukum manajemen umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang aturan administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua aturan manajemen khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu menyerupai aturan lingkungan, aturan tata ruang , aturan kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi insan perihal Negara aturan juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh lantaran itu , meskipun konsep Negara aturan dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara aturan telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan tubuh pemerintahan dan apa selesai dari setiap masyarakat.
I.2 Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu kiprah pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas aturan di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara perihal Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
I.3 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara aturan ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
1.4 Sistematika Penulisan
Didalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah yang dirinci sebagai
berikut :
BAB I : Pendahuluan
.Latar belakang masalah
.Rumusan masalah
.Tujuan penulisan
.Sistematika penulisa
BAB II : Pembahasan
BAB III: Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB IIPEMBAHASAN
2.1 Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat banyak sekali aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat aneh yaitu memaksa, dan mempunyai hukuman yang tegas.Gagasan Negara aturan masih bersifat kurang jelas dan karam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada kurun ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara aturan adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan manajemen dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan manajemen dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menandakan adanya kekerabatan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem aturan continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara aturan tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya harus berdasar
atas aturan atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi insan (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti forum peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada
dibawah dampak eksekutif.,
6. adanya kiprah yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang sanggup menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diharapkan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara aturan ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama dampak falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh lantaran itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera sesudah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) niscaya akan disalah gunakan ). Model Negara aturan menyerupai ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis yaitu pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi yaitu proteksi terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua forum yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara aturan diidentikan dengan eksistensi konstitusi dalam suatu Negara dalam kurun ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas aturan “ Negara aturan identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara aturan itu mempunyai karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari banyak sekali model Negara aturan tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran insan mengenai politik dan aturan secara sedikit demi sedikit menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jikalau Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan aturan sebagai aturan main Dalam Negara hukum, aturan menjadi aturan permainan untuk mencapai harapan bersama sebagai komitmen politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menuntaskan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai komitmen politik tadi. Dengan demikian, aturan tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada harapan politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara aturan bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara aturan dan demokrasi tidak sanggup dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara aturan yang bertopeng pada sistem demokrasi sanggup disebut sebagai Negara aturan demokratis
Prinsip-prinsip Negara aturan
1. Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memperlihatkan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kongkalikong dan banyak sekali jenis tindakan yang tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus sanggup ditegakan dikala aturan itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah sanggup memaksa seseorang yang melanggar aturan melalui sistem peradilan Negara, memaksakan aturan publik secara prinsip merupakan kiprah pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara aturan secara sederhana yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara aturan menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya aturan yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, aturan ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan aturan itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang tenang ,adil dan bermakna) Artinya target dari Negara aturan yaitu terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi aturan dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan kekerabatan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan lantaran memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan bahaya kebebasan individu.
Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan pedoman Negara aturan yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya sesudah perang dunia kedua yaitu Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau manajemen negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .
Yang menciptakan negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang sanggup menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi menyerupai kini ini yang belum aman serta aman, tenang dan sejahtera
Kegagalan inilah yang menciptakan suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan sanggup mensejahterakan masyarakatnya kembali menyerupai sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini yaitu munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, pedoman merupakan bentuk kasatmata yang membatasi kiprah Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . semenjak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin usang makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya kiprah itu yang khusus bagi manajemen Negara semoga sanggup menjalankan kiprah menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka manajemen Negara memerlukan kemerdekaan untuk sanggup bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh tubuh kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada manajemen Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban yaitu tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan menentukan melaksanakan atau tidak melaksanakan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan akrab .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat manajemen Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber aturan
a. sumber aturan materil yaitu faktor-faktor masyarakat yang menghipnotis pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut menghipnotis bahan (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri aturan itun diambil.
b. sumber aturan formil yaitu banyak sekali bentuk aturan aturan yang ada , sumber aturan formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menimbulkan peraturan aturan itu formal berlaku.
2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi insan merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan banyak sekali pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi insan perihal Negara aturan juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang kurun XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara aturan itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara aturan dan demokrasi sanggup dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar aturan manajemen Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum manajemen negara’ (Apa isi penggalan aturan itu?) Kita sanggup menempatkan bahwa aturan manajemen Negara merupakan penggalan dari aturan publik
Hukum manajemen Negara sanggup dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari aturan publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa aturan manajemen Negara merupakan penggalan dari aturan publik, yakni aturan yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dengan warga Negara atau kekerabatan antar organ pemerintahan
Hukum manajemen Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Kaprikornus aturan manajemen Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum manajemen Negara atau aturan tata pemerintahan _pada dasarnya sanggup dibedakan berdasarkan tujuanya dari aturan tata Negara –memuat peraturan-peraturan aturan yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan aturan yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum manajemen Negara, aturan tata pemerintahan yaitu keseluruhan aturan yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum manajemen Negara merupakan instrument yuridis yang dipakai oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan aturan yang sanggup dipakai oleh anggota masyarakat untuk menghipnotis dan memperolah proteksi dari pemerintah. Kaprikornus HAN memuat peraturan mengenai acara pemerintahan).
(Hukum manajemen mencakup peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh lantaran itu, HAN disebut juga aturan tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan sanggup disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan penggalan dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum manajemen Negara atau aturan tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN alasannya yaitu ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara yaitu seperangkat peraturan yang memungkinkan manajemen Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap perilaku tindak manajemen , dan melindungi manajemen Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji kekerabatan aturan istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam aturan manajemen Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan aturan yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melaksanakan tugasnya.; kedua, aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara alat perlengkapan manajemen Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa aturan manajemen yaitu aturan yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam melaksanakan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah memakai kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument aturan sehingga diatur pula perihal pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat aturan yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya aturan manajemen tertulis, yang tertuang dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan,dan aturan manajemen tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak eksistensi dan target dari aturan manajemen yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengatur perihal kiprah dan kewenangan pemerintahan dalam banyak sekali dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, eksistensi aturan manajemen Negara dalam suatu Negara aturan merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, manajemen Negara mempunyai kewenangan yang luas untuk melaksanakan banyak sekali aturan dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melaksanakan itu diharapkan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pinjaman kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk menciptakan instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan manajemen Negara dalam bidang legislasi ini mencakup ; pertama kewenangan untuk menciptakan peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan manajemen Negara untuk menciptakan peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya sanggup menuntaskan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak sanggup menuntaskan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi kiprah dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan manajemen Negara untuk menafsirkan sendiri banyak sekali peraturan, yang berarti manajemen Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga kawasan (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara aturan berdasarkan F.R. Bothlingk yaitu “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, menyampaikan bahwa Negara aturan secara sederhana yaitu Negara yang menempatkan aturan sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan berdasarkan hukum. Negara aturan menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya aturan yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara aturan itu terdapat aturan-aturan aturan yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam aturan tata Negara.
Dengan kata lain, aturan tata Negara membutuhkan aturan lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut yaitu aturan manajemen Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, aturan adminisrtrasi Negara yaitu sebagai (perpanjangan dari aturan tata Negara) atau (sebagai aturan sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan aturan publik sebagai akhir pelaksanaan kiprah oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa eksistensi aturan manajemen Negara seiring dengan eksistensi Negara aturan dan aturan tata Negara. Oleh lantaran itu, berdasarkan J.M.J.B. ten Berge, yaitu salah paham menganggap aturan manajemen Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum manajemen Negara berkaitan akrab dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah aturan manajemen Negara). Dengan kata lain, aturan manajemen Negara, sebagaimana aturan tata Negara, berkaitan akrab dengan duduk kasus kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan aturan manajemen Negara itu muncul lantaran adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan aturan sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” aturan manajemen Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara.
Oleh lantaran itu, bahu-membahu semua Negara modern mengenal aturan administrsi Negara. Hanya saja aturan manajemen Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan duduk kasus kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan aturan tata Negara yang menjadi sandaran aturan manajemen , dan sebagainya. Oleh lantaran itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau perihal kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah kawasan juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah terperinci bahwa Negara pada jaman modern kini ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan aturan yang tunduk pada pemerintah lantaran aturan itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan bermetamorfosis modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara bermetamorfosis modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum manajemen Negara, dan aturan manajemen Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah aturan kontinental, gres muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping aturan tata Negara.
2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai aturan ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata perjuangan pemerintahan, tata pemerintahan, tata perjuangan Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan manajemen saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut menjadikan perbedaan penamaan terhadap aturan ini, yakni menyerupai HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata perjuangan Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata manajemen itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya mempunyai makna sama, lantaran pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah manajemen Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa manajemen Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2. Sebagai aparatur dan abdnegara dari pada pemerintah;
3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kolaborasi tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo manajemen Negara yaitu manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan manajemen Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam perjuangan mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa manajemen Negara yaitu adonan jabatan-jabatan, abdnegara (alat) manajemen yang dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, manajemen Negara yaitu aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan direktur dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas tubuh direktur saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan manajemen Negara sebagai adonan jabatan-jabatan yang dibuat dan disusun secara bertingkat dan diserahi kiprah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah terperinci dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara yaitu “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melaksanakan banyak sekali acara atau tugas-tugas Negara selain kiprah pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara sanggup diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah yaitu cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit yaitu organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi kiprah pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua tubuh yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan mempunyai dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ yaitu kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan kiprah pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu sanggup ditentukan dengan menempatkannya dalam kekerabatan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah sanggup dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun aturan manajemen Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian direktur ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan direktur hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif perihal pemerintahan, yaitu sebagai suatu acara diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melaksanakan tindakan aturan dalam bidang legislasi, contohnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan banyak sekali peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, contohnya dalam penyelesaian aturan melalui upaya manajemen dan dalam hal penegakan aturan manajemen atau pada penerapan sanki-sanki manajemen yang semuanya itu menjadi objek kajian aturan manajemen Negara. Oleh lantaran itu tidak gampang untuk menentukan ruang lingkup aturan manajemen Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup aturan manajemen Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya sanggup ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu kawasan atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang manajemen lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, aturan manajemen Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menimbulkan pertumbuhan bidang aturan manajemen Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak sanggup dikodefikasi, menyerupai dalam aturan perdata dan aturan pidana yang sanggup dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU yaitu aturan yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi manajemen Negara . HAN otonom yaitu aturan oprasional yang diciptakan pemerintah dan manajemen Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan aturan dan kekerabatan aturan manajemen atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang aturan administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus yaitu peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu menyerupai peraturan tata ruang, peraturan perihal kepegawaian, peraturan perihal pertanahan, peraturan perihal kesehatan, peraturan perihal perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang aturan Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan masuk akal mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara aturan manajemen umum dan aturan manajemen khusus merupakan suatu yang tidak sanggup dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya aturan manajemen ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya banyak sekali bidang tugas-tugas pemerintahan yang gres dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan gres banyak sekali bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui aturan administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa aturan manajemen itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang aturan manajemen itu sangat luas sehingga tidak sanggup ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula aturan manajemen daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan manajemen daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya aturan manajemen tertulis, yang tertuang dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan, dan aturan manajemen tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan target dari aturan manajemen Negara yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengatur perihal kiprah dan kewenangan pemerintahan dalam banyak sekali dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, eksistensi aturan manajemen Negara dalam suatu Negara aturan merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara aturan manajemen Negara debgan aturan tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam menciptakan batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa aturan tata Negara dan aturan manajemen Negara merupakan satu kesatuan dan aturan manajemen Negara dianggap sebagai penggalan atau aksesori dari aturan tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan lantaran perkembangan sejarah menempatkan aturan daministrasi Negara sebagai bidang kajian aturan sendiri, mendefinisikan aturan manajemen Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari aturan tata negrara yang mengatur kekerabatan aturan di antara abdnegara Negara, mengatur mekanisme pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai kekerabatan aturan dengan subjek aturan lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara aturan tata Negara dan denagan aturan manajemen Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang menyampaikan bahwa secara keilmuan aturan yang mengatur tingkah laris Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok aturan tata Negara, sedangkan aturan yang mengatur pemerintahan (dalam arti manajemen Negara) masuk kedalam kelompok aturan manajemen Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa bahu-membahu Indonesia yaitu Negara aturan Negara yang memprioritaskan banyak sekali aturan yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu aturan yang sanggup ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam aturan manajemen Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata perjuangan pemerintah, Hukum tata perjuangan Negara, Hukum tata perjuangan pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara aturan yaitu semoga terciptanya keamanan, yang sanggup memperlihatkan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum manajemen Negara merupakan bagian-bagian dari aturan publik, aturan manajemen Negara sanggup dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari aturan publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah aturan manajemen Negara, semoga sanggup terlaksananya aturan harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur kekerabatan antara pemerintah dengan warga Negara atau kekerabatan antar organ pemerintah.Oleh lantaran itu, bahu-membahu semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan duduk kasus kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah sanggup diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas yaitu mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit yaitu cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang aturan manajemen Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula aturan manajemen daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan manajemen kawasan atau pemerintah daerah.
SARAN
Sebagai Negara aturan sudah sepatutnya aturan itu harus dipatuhi dan ditaati semoga terciptalah Negara yang sejahtera, semoga demikian masyarakat yang ada didalam sanggup terlendungi aturan dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara aturan Indonesia yaitu salah satu Negara yang menjunjung aturan semoga ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara semoga terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh lantaran itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun eksklusif meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapat hak-nya dilindungi oleh aturan tanpa pandang bulu apa ia masyarakat yang bisa ataukah tidak mampu. Karena aturan itu yaitu penggalan dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
RIDWAN HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004
0 komentar:
Posting Komentar